Sumber: ilustrasi pribadi |
Transformasi Industri Digital di Indonesia
Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi. Sebagai contohnya adalah toko konvensional yang sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace. Contoh lainnya yaitu taksi atau ojek konvensional (pangkalan) juga sudah mulai tergeser dengan moda transportasi berbasis online. Transformasi digital juga mulai memasuki ranah bidang hukum yaitu cyber law. Cyber law atau regulasi IT di Indonesia sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 atau dengan nama lain disebut UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Selain itu, UU Nomor 19 Tahun 2016 juga turut mengatur regulasi IT sebagai perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dasar UU ITE
UU ITE memiliki dasar-dasar sebagai berikut:
1. Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat.
2. Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
3. Kemajuan IT menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang.
4. Pemanfaatan IT berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
5. IT dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional.
6. Pemerintah perlu mendukung pengembangan IT melalui infrastruktur hukum.
Bagian UU ITE
Berikut adalah bagian-bagian dari UU ITE:
Bab I: Ketentuan Umum
Bab II: Asas dan Tujuan
Bab III: Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik
Bab IV: Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
Bab V: Transaksi Elektronik
Bab VI: Nama Domain, HKI, dan Perlindungan Hak Pribadi
Bab VII: Perbuatan yang Dilarang
Bab VIII: Penyelesaian Sengketa
Bab IX: Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
Bab X: Penyidikan
Bab XI: Ketentuan Pidana
Bab XII: Ketentuan Peralihan
Bab XIII: Ketentuan Penutup
Cakupan Materi UU ITE
UU ITE mencakup materi-materi sebagai berikut:
1. Informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik
2. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik
3. Penyelenggaraan sistem elektronik
4. Transaksi elektronik
5. Nama domain
6. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan perlindungan hak pribadi
7. Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya
Perubahan pada UU ITE
UU ITE mengalami beberapa perubahan dengan tujuan sebagai berikut:
1. Menghindari multitafsir
2. Menurunkan ancaman pidana
3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
6. Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
7. Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan
Terima kasih sudah berkunjung.
Komentar
Posting Komentar