Bagian 9 - Cyber Crime

Sumber: ilustrasi pribadi

Cyber Crime (Kejahatan Mayantara)

Cyber crime adalah kejahatan komputer di mayantara (dunia maya). Mayantara atau cyber space merupakan sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas baru, yaitu realitas virtual. Cyber crime memberikan dampak masalah secara mikro (perseorangan) dan makro (komunal, publik, efek domino). Beberapa faktor pendorong terjadinya cyber crime di antaranya adalah memungkinkannya pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya, tidak memiliki batasan geografis, dan dapat dilakukan secara jarak dekat atau jauh. Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dibagi menjadi dua bagian. Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer. Kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan. Seiring berkembangnya teknologi, kombinasi keduanya sering terjadi.

Pola Kejahatan

Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat bagian, di antaranya yaitu:

1. Interruption

Interruption merupakan suatu ancaman terhadap availability. Informasi atau data dalam komputer dirusak atau dihapus sehingga jika dibutuhkan sudah tidak tersedia lagi.

2. Interception

Interception merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy). Informasi yang ada di dalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak.

3. Modification

Modification merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim, lalu mengubahnya sesuai keinginannya.

4. Fabrication

Fabrication merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.

Jenis-Jenis Cyber Crime dalam Perundang-Undangan di Indonesia

Berikut adalah beberapa jenis cyber crime yang ada dalam perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:

1. Illegal access, yaitu akses secara tidak sah terhadap sistem komputer.

2. Data interference, yaitu mengganggu data komputer.

3. System interference, yaitu mengganggu sistem komputer.

4. Data theft, yaitu mencuri data.

5. Credit card fraud, yaitu penipuan kartu kredit.

6. Bank fraud, yaitu penipuan bank.

7. Computer-related betting, yaitu perjudian melalui komputer.

8. Drug trafficker, yaitu peredaran narkoba.

Contoh Kasus Cyber Crime yang Pernah Terjadi di Indonesia

Salah satu contoh kasus cyber crime yang pernah terjadi di Indonesia adalah penipuan menggunakan berkas aplikasi palsu yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp. Seorang nasabah BRI di Kota Malang, Jawa Timur mengaku kehilangan saldo bank sebesar Rp1,4 miliar setelah mengklik berkas yang dikirimkan oleh seseorang di aplikasi WhatsApp. Berkas tersebut dikirimkan oleh pelaku yang mengaku ingin mengundang korban menghadiri sebuah pernikahan. Ternyata berkas yang dikirimkan bukanlah berformat wajar, seperti format gambar atau dokumen melainkan format aplikasi. Nahasnya, aplikasi tersebut berhasil terinstal di perangkat setelah korban mengklik berkas tersebut. Data transaksi perbankan (kode OTP) di perangkat korban pun tiba-tiba terkirim melalui SMS. Alhasil, transaksi perbankan melalui mobile banking berhasil dilakukan oleh pelaku. Setelah kejadian ini, korban melapor kepada pihak BRI setempat. Pihak bank mengatakan bahwa nasabah tersebut merupakan korban tindak kejahatan penipuan daring atau social engineering. Pihak BRI sangat menyesalkan kejadian tersebut dan turut berempati kepada korban. Sayangnya, bank hanya akan melakukan penggantian kerugian kepada nasabah apabila kelalaian diakibatkan oleh sistem perbankan. Sejak modus penipuan social engineering mulai menyasar ke nasabahnya, pihak BRI terus mengedukasi nasabahnya untuk waspada dengan berbagai modus penipuan dan tetap menjaga kerahasiaan data transaksi. 

Dari kejadian ini, kita harus selalu waspada dan hati-hati terhadap kontak yang tidak dikenal di aplikasi sosial mana pun. Beragam modus operandi akan dilakukan pelaku untuk meyakinkan korbannya. Oleh karena itu, kita harus selalu sadar dengan apa yang kita klik dan bagikan di dunia maya.

Demikian penjelasan mengenai bagian Cyber Crime yang penulis dapatkan dari perkuliahan mata kuliah Etika Profesi di Universitas Jember. Bagaimana? Sudah paham belum dari artikel di atas? Semoga penjelasan singkat tadi dapat dipahami ya.
Terima kasih sudah berkunjung.


Komentar