Selain itu, George Reynolds (2014) juga mengemukakan pengertian mengenai moral dan hukum. Menurutnya, moral merupakan keyakinan pribadi seseorang tentang benar dan salah. Sementara itu, hukum adalah sistem peraturan yang ditegakkan oleh satu set institusi (polisi, pengadilan, dan badan pembuat undang-undang) denggn tujuan memberi tahu individu tentang apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan.
Etika dan Etiket
- Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Contohnya, dilarang mengambil barang orang lain tanpa izin karena sama dengan mencuri. Aturan “jangan mencuri” merupakan suatu norma etika. Di sini tidak dipersoalkan apakah mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri.
- Etiket hanya berlaku dalam situasi ketika sedang tidak sendiri (bersama individu lain). Bila tidak ada individu lain atau saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Contohnya, ketika makan di tempat umum dan mengangkat kaki di atas meja makan maka akan dianggap melanggar etiket. Namun, jika sedang makan sendirian maka tidak akan dianggap melanggar bila makan dengan cara demikian.
Macam-Macam Etika
Sumber: Universitas Jember |
Profesi
Berikut adalah ciri-ciri profesi:
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoritis
2. Asosiasi profesional
3. Pendidikan yang ekstensi
4. Ujian kompetensi
5. Pelatihan institusional
6. Lisensi
7. Kode etik
8. Status dan imbalan
Etika Profesi
Kode Etik Profesi
Berikut adalah beberapa fungsi kode etik profesi:
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotan profesi.
Komentar
Posting Komentar