Bagian 8 - Paten, Merek, dan Hak Cipta

Sumber: ilustrasi pribadi

Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau yang sekarang disebut HKI adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 21 Maret 1997, HKI merupakan hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan tindakan/jasa dalam bidang komersial. Secara sederhana, HKI mencakup Hak Paten, Hak Merek, dan Hak Cipta yang mana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.

Paten

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Sementara itu, inventor merupakan seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, huruf, angka, nama, kata, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa. Sementara itu, terdapat Merek Dagang dan Merek Jasa. Merek Dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya, sedangkan Merek Jasa merupakan merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. Selain itu, juga terdapat Hak Atas Merek yang merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang muncul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta merupakan seorang atau kumpulan orang yang secara sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat pribadi dan khas. Sementara itu, ciptaan adalah seluruh hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, pikiran, imajinasi, kemampuan, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan

Berikut adalah ketentuan merek yang tidak dapat didaftarkan di lembaga hukum, di antaranya sebagai berikut:

1. Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

3. Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat.

4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi.

5. Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum.

Pengajuan Hak Merek yang Ditolak

Berikut adalah ketentuan pengajuan Hak Merek yang ditolak lembaga hukum, yaitu sebagai berikut:

1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.

2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.

3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.

4. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.

5. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol, atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang.

6. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis.

Contoh Hak Cipta yang Berlaku di Indonesia dan Prosedur Pengurusannya

Ada beberapa jenis hak cipta yang berlaku dan dilindungi undang-undang di Indonesia, salah satunya adalah hak cipta karya sinematografi atau film. Hak cipta karya sinematografi adalah perlindungan hukum terhadap hak eksklusif yang dimiliki oleh pembuat sinematografi atau film terkait audiovisualnya. Haknya mencakup kontrol reproduksi, distribusi, dan pameran film, serta hak untuk membuat salinan dan adaptasi dari film tersebut. Hak cipta sinematografi dilindungi dalam Pasal 40 ayat (1) huruf (m) UU Hak Cipta. Prosedur pengurusan hak cipta karya sinematografi adalah sebagai berikut:

1. Pengajuan Permohonan

Permohonan dapat dilakukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta terkait kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kemenkumham RI.

2. Pengumpulan Dokumen

Dokumen yang diperlukan biasanya meliputi formulir permohonan, salinan karya sinematografi atau film yang dilindungi, dan identifikasi pencipta atau pemegang hak cipta. Terkadang, bukti keaslian dan kepemilikan hak cipta juga diperlukan.

3. Pemeriksaan dan Evaluasi

DJKI akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan. Hal ini termasuk pemeriksaan terhadap keabsahan klaim hak cipta dan keaslian karya sinematografi.

4. Pendaftaran

Jika permohonan disetujui, DJKI akan mendaftarkan hak cipta karya sinematografi tersebut dan mengeluarkan sertifikat atau tanda bukti pendaftaran.

5. Perlindungan Hukum

Setelah pendaftaran selesai, pemegang hak cipta mendapatkan perlindungan hukum terhadap karya sinematografinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Hak cipta karya sinematografi adalah salah satu hak cipta yang paling sering dilanggar. Sebagai contohnya adalah pembajakan karya film yang mana karya film tersebut diedarkan dan disebarluaskan tanpa izin pemegang hak cipta. Biasanya film-film bajakan tersebut diedarkan melalui situs web atau aplikasi seperti Telegram. Sudah banyak laporan pelanggaran yang diajukan. Namun, karena masifnya pembajakan film, sampai saat ini hal itu masih saja terjadi di Indonesia dikarenakan masih banyak sekali masyarakat Indonesia yang mengunjungi tempat edaran film bajakan tersebut. Hal ini dibuktikan melalui survei oleh Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) pada tahun 2023 bahwa hanya 30% dari 1000 responden yang berminat menonton karya sinematografi secara legal.

Demikian penjelasan mengenai bagian Paten, Merek, dan Hak Cipta yang penulis dapatkan dari perkuliahan mata kuliah Etika Profesi di Universitas Jember. Bagaimana? Sudah paham belum dari artikel di atas? Semoga penjelasan singkat tadi dapat dipahami ya.
Terima kasih sudah berkunjung.

Komentar